Find Us On Social Media :

Sudah Fix, Menkes Budi Gunadi Pastikan Vaksin Gotong Royong Gratis Untuk Semua Karyawan

Menkes Budi Gunadi.

Adapun aturan menarik lainnya tentang Vaksin Gotong Royong ini yang dirangkum GridHEALTH.id, diantaranya seperti:

Pertama, defisini vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi corona atau Covid-19 yang pelaksanaannya dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga

Kedua, dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa pendanaan vaksinasi corona atau Covid 19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

“Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi (corona atau Covid-19) gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri,” tulis aturan dalam Pasal 23 ayat 1 dalam aturan itu.

Baca Juga: Algoritma Instagram Menggiring Kesalahan Informasi Terkait Vaksin Covid-19, Studi

Ketiga, yang juga harus dicermati adalah jika vaksinasi corona itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.

Keempat, dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

Kelima, dalam Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah.(*)

Baca Juga: Kini Warga Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Gratis di Istora Senayan Hanya Dengan Membawa KTP, Benarkah?

 

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL