Interval vaksinasi bagi warga 18-59 tahun yang semula ditetapkan 0-14 hari, kini diperpanjang menjadi 0-28 hari atau serupa dengan interval vaksinasi pada warga lanjut usia (lansia).
Adapun perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 15 Maret lalu.
Keputusan itu telah melalui hasil kajian BPOM bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Alternatif perpanjangan interval ditetapkan ini pun dilakukan, agar dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia dapat dilakukan secara bersamaan.
Karenanya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif, yang diperlukan demi meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL