Find Us On Social Media :

Berapa Lama Jarak Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua? 14 Hari atau 28 Hari?

Jarak penyuntikan vaksin Covid-19 program pemerintah dari yang pertama ke kedua berubah menjadi 28 hari.

GridHEALTH.id - Sejak pandemi Covid-19 melanda, para peneliti di seluruh dunia telah mencoba mengembangkan vaksin untuk Covid-19.

Hingga saat ini tercatat ada 198 vaksin Covid-19 dalam pengembangan praklinis atau klinis.

Baca Juga: Boleh Mengonsumsi Obat Pereda Nyeri atau Demam Untuk Mengatasi KIPI Vaksin Covid-19

Upaya pesat menuju pengembangan vaksin telah menghasilkan beberapa kandidat vaksin, melansir The Lancet ( Volume 21,ISSUE 2, ), yang berasal dari berbagai platform dan berlanjut ke tahap evaluasi klinis, termasuk vaksin yang tidak aktif, vaksin virus hidup, vaksin protein rekombinan, vaksin vektor, dan vaksin DNA atau RNA

CoronaVac (Sinovac Life Sciences, Beijing, China) adalah kandidat vaksin Covid-19 yang tidak aktif terhadap COVID-19 yang telah menunjukkan imunogenisitas yang baik pada tikus, tikus, dan primata non-manusia dengan antibodi penawar yang diinduksi vaksin terhadap SARS-CoV-2, yang dapat menetralkan sepuluh strain representatif SARS-CoV-2.

Selain itu, hasil penelitian lain menunjukkan CoronaVac memberikan perlindungan parsial atau lengkap pada kera dari pneumonia interstisial yang parah setelah tantangan SARS-CoV-2, tanpa peningkatan infeksi yang bergantung pada antibodi yang dapat diamati, yang mendukung perkembangan uji klinis pada manusia.

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Begadang Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19, Bukan Masalah Boleh Tidak Boleh

Indonesia sendiri telah menjalankan program vaksinasi pemerintah menggunakan vaksin dari Sinovac.

Kemudian akan dilanjutkan program vaksinasi Covid-19 di Indoensia dengan vaksin Covid-19 lainnya, seperti AstraZeneca.

Semua vaksin Covid-19 yang disuntikan saat ini, penerima vakasin harus mendapat dua kali suntikan vaksin yang sama.

Jarak atau interval waktu suntikan vaksin Covid-19 pertama dan kedua, awalnya 14 hari. Tapi baru-baru ini pemerintah mengubahnya.

Mengenai hal ini memang ada perbedaan, vaksin Covid-19 satu dengan yang lainnya pun tidak sama.

Dari laman FDA (4 Januari 2021) dalam statmentsnya 'FDA Statement on Following the Authorized Dosing Schedules for Covid-19 Vaccines', disebutkan untuk vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19, interval antara dosis pertama dan kedua adalah 21 hari.

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19, Jangan Coba Lakukan 4 Hal Ini Jika Tidak Ingin Menyesal

Tapi untuk vaksin Moderna Covid-19, interval antara dosis pertama dan kedua adalah 28 hari.

Bagaimana dengan di Inonesia yang sudah menjalankan program vaksin Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melansir CNNIndonesia (22 Maret 2021), telah memutuskan memperpanjang masa interval alias jarak waktu antara suntikan dosis vaksin corona pertama dengan suntikan kedua, dalam program vaksinasi yang menyasar usia 18-59 tahun.

Baca Juga: Joe Biden Agresif Beri Vaksin Covid-19 Dua Juta Perhari, Warga AS Kini Percaya Diri Lakukan Kegiatan Outdoor

Interval vaksinasi bagi warga 18-59 tahun yang semula ditetapkan 0-14 hari, kini diperpanjang menjadi 0-28 hari atau serupa dengan interval vaksinasi pada warga lanjut usia (lansia).

Adapun perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 15 Maret lalu.

Keputusan itu telah melalui hasil kajian BPOM bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Alternatif perpanjangan interval ditetapkan ini pun dilakukan, agar dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia dapat dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga: Obat Pereda Nyeri dan Anti demam Diminum Sebelum Vaksinasi Pengaruhi Efektivitas Vaksin Covid-19? Ini Faktanya

Karenanya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif, yang diperlukan demi meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL