Find Us On Social Media :

Remaja di Jakarta Menjadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Gegaranya Berkerumun di Masa Pandemi

Satgas Pemburu Covid-19, mengamankan warga yang berkerumunan di wilayah hukum Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2020) malam.

GridHEALTH.id - Berkerumun di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini memang bukan merupakan keputusan yang baik.

Selain rentan tertular Covid-19, berkerumun di masa pandemi juga ternyata dapat mengundang kejahatan.

Seperti yang dialami beberapa remaja di wilayah DKI Jakarta baru-baru ini.

Baca Juga: Kasus Infeksi Covid-19 di Indonesia Termasuk Tertinggi di Dunia Akibat Virus Corona Terus Diberi Ruang Gerak

Dimana mereka dilaporkan menjadi korban pemerasan oknum polisi akibat berkerumun di masa pandemi Covid-19.

Alhasil barang berharga mereka pun raib dibawa para oknum polisi tersebut.

Diberitakan Kompas.com (24/3/2021), oknum polisi tersebut diketahui merupakan seorang pria berinisial S (42).

Ia akhirnya ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan.

Menurut keterangan Kapolsek Mampang Prapatan Kompol M Hari Agung Julianto, pelaku menyamar sebagai anggota polisi di bagian satuan reserse narkoba.

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Lagi Saat Pandemi, Risikonya Besar Tertular Covid-19

Saat beraksi, pelaku mengendarai motor dan mencari korban yang berkerumun di jalan.

Pelaku kemudian mengajak korban dengan dalih menggeledah barang bukti narkoba yang dituduhkan.

Pelaku kemudian menodongkan senjata mainan kepada korban.

"Korban diajak kemudian dilakukan penekanan untuk menyerahkan barang kepada pelaku, sebuah handphone," ujar Hari.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 3 Januari 2021, Patuhi 5 Aturan Ketat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru atau Kena Denda

Disebutkan bahwa pelaku telah beraksi tiga kali di kawasan Mampang Prapatan.

Hari mengatakan, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV.

Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/3/2021) pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 7 Ribu, Bagi yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Bakal Kena Denda

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah replika senjata api, satu sepeda motor, dua unit handphone, dan pakaian pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Melihat kejadian tersebut, tentu harus jadi pelajaran bagi kita bahwa berkerumun di masa pandemi ini memang tidak baik.

Baca Juga: Tak Jalani Karantina, Habib Rizieq Gelar Ceramah di Puncak, Satgas Covid-19: 'Jangan Egois, Berkerumun Dapat Membawa Malapetaka'

Jika ditilik dari sisi medis, berkerumun tentu dapat meningkatkan risiko penularan infeksi virus corona.

Apalagi jika kita tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Diketahui bahwa virus corona ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.

Baca Juga: Gubernur Banten Geram, Penyaluran Bantuan Presiden di Tangerang Abaikan Protokol Kesehatan

Dari laman who.int yang diakses GridHEALTH.id (25/3/2021), seseorang juga dapat terinfeksi dari dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.

Sebab virus corona kemungkinan besar dapat bertahan hidup di permukaan yang tidak didisinfektan selama beberapa jam.

Karenanya di masa pandemi Covid-19 ini baiknya kita menahan diri untuk berkerumun.(*)

Baca Juga: Hanya Buka Masker Sebentar Lantaran Pengap saat Menyetir, Wanita Ini Langsung Kena Pelanggaran Protokol Kesehatan

 

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL