GridHEALTH.id - Pemerintah tampaknya tak pandang bulu untuk melakukan razia protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Terlampir dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Misalnya, masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 250ribu.
Namun demikian, baru-baru ini ada seorang wanita bernama Evani Jesslyn yang komplain mengenai penerapan pemberian sanksi yang dinilai tidak masuk akal.
Pasalnya, ia menerangkan bahwa dirinya hanya membuka masker di bagian hidung saat menyetir menggunakan mobil pribadinya.
Lantas, saat melewati razia protokol kesehatan tersebut, ia malah diberhentikan dan dikenai sanksi.