Find Us On Social Media :

Hanya Buka Masker Sebentar Lantaran Pengap saat Menyetir, Wanita Ini Langsung Kena Pelanggaran Protokol Kesehatan

Ilustrasi razia protokol kesehatan

GridHEALTH.id - Pemerintah tampaknya tak pandang bulu untuk melakukan razia protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Terlampir dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Baru Hari Ketiga PSBB Ketat, Puluhan Kantor hingga Tempat Makan di Jakarta Kena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Misalnya, masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 250ribu.

Namun demikian, baru-baru ini ada seorang wanita bernama Evani Jesslyn yang komplain mengenai penerapan pemberian sanksi yang dinilai tidak masuk akal.

Baca Juga: Silang Pendapat Asal Muasal Virus Corona Semakin Heboh, Peneliti Dunia yang Independen Sepakat Akan Teliti Ulang

Pasalnya, ia menerangkan bahwa dirinya hanya membuka masker di bagian hidung saat menyetir menggunakan mobil pribadinya.

Lantas, saat melewati razia protokol kesehatan tersebut, ia malah diberhentikan dan dikenai sanksi.