GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Januari 2021 mendatang.
Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku mulai dari 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Diklaim Terkendali, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB hingga 21 Desember
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan memperpanjang PSBB dilakukan demi mengendalikan mobilitas penduduk di periode libur Natal dan Tahun Baru yang memiliki potensi lonjakan kasus Covid-19.
"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Toilet Umum Tempat Paling Berisiko Infeksi Covid-19, Tapi Tempat Paling Abai Protokol Kesehatan
Untuk itu, Anies pun membuat 5 aturan ketat menjelang libur Natal dan Tahun Baru, di antaranya: