Find Us On Social Media :

Setelah Riset Vaksin Nusantara Terawan Distop, DPR Keukeuh Minta Dilanjutkan Karena Satu Hal Ini

Mantan Menkes Terawan Agus Putranto kembangkan vaksin Nusantara.

GridHEALTH.id - Polemik pengembangan vaksin Nusantara yang dikembangkan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) terus berlanjut.

Setelah riset vaksin Nusantara saat ini dikabarkan telah distop, DPR RI justru "keukeuh" mendesak pengembangan vaksin untuk virus corona (Covid-19) tetap dilanjutkan.

Hal itu diungkap DPR RI saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV, Selasa (23 Maret 2021) kemarin.

Baca Juga: Mendadak Riset Vaksin Nusantara Terawan Minta Distop Pihak RSUD Kariadi Semarang, Ternyata Ini Masalahnya

Para wakil rakyat itu mendesak BPOM mengeluarkan izin PPUK tahap II bagi kandidat Vaksin Nusantara.

"Mendesak BPOM RI untuk segera mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) tahap II bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian dapat dituntaskan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar dilasir dari Kompas.com (24 Maret 2021).

Menurut Politikus PKS itu, hal tersebut sudah tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM dan Kemenristek/BRIn pada 10 Maret 2021.

Ansory juga meminta pimpinan DPR mengirim surat kepada pemerintah agar Vaksin Nusantara dapat terwujud tanpa adanya hambatan seperti saat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menyayangkan sikap BPOM yang menafikan hasil rapat kerja dengan Komisi IX yang bersifat mengikat.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Mantan Menkes Terawan Akhirnya Disorot Jokowi, Ini Seruannya

"Kita sayangkan BPOM kemudian membuat statement atau surat yang menafikan hasil rapat kerja tersebut," kata Dasco saat menanggapi interupsi yang disampaikan Ansory.

Dasco meminta Komisi IX berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah agar pengembangan Vaksin Nusantara dapat dilanjutkan.

Tak hanya itu, Dasco meminta Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ini mempelajari aturan terkait keharusan BPOM untuk mengeluarkan izin PPUK fase II bagi vaksin Nusantara.

Baca Juga: Jawaban Menohok Mantan Menkes Terawan Saat Vaksin Nusantara Dikritik: 'Itu Hasilnya Ada'

"Tolong pelajari lagi aturannya bahwa memang tidak ada ketentuan, tidak ada keharusan, dan tidak ada aturannya itu BPOM mengeluarkan izin PPUK. Coba dilihat lagi," ucap Dasco.

Diketahui sebelumnya, vaksin Nusantara dihentikan sementara oleh tim peneliti dengan mengajukan surat permohonan kepada Kemenkes.

Alasannya, untuk melengkapi dokumen persyaratan kepada BPOM agar bisa melanjutkan proses uji klinis fase II.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Direspon Negatif, dr Tifa; Heran Banyak Ilmuan dan Dokter Indonesia Nyinyir pada Karya Anak Bangsa

Kepala BPOM Penny Lukito membeberkan beberapa hal terkait penelitian vaksin tersebut yang dinilai tak sesuai dengan kaidah medis.

Salah satunya, terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.

"Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," kata Penny seperti dilansir dari artikel yang dipublish GridHEALTH.id (23 Maret2021).(*)

Baca Juga: Terawan Klaim Vaksin Nusantara Hasilkan Antibodi Seumur Hidup, IDI: 'Mana Buktinya? Data Uji Klinis Saja Belum Ada'

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL