Find Us On Social Media :

Inilah Standar yang Ditegakkan BPOM Sebelum Mengizinkan Vaksin Covid-19 Digunakan di Indonesia

Ijin masuk dan penggunaan vaksin Covid-19 yang dilakukan BPOm snagat ketat dan tidak sendiri dalam melakukan pemeriksaan juga pengujiannya.

Nah, dari hasil uji mutu vaksin serta melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin CoronaVac, Badan POM memastikan bahwa vaksin tersebut tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet maupun formalin.

"Sementara, penambahan Alumunium sebagai adjuvant atau Thimerosal sebagai pengawet pada vaksin umum dilakukan, sejauh digunakan dalam dosis yang dinyatakan aman sesuai standar internasional," papar Lucia.

Selain itu, evaluasi untuk penerbitan izin penggunaan pada kondisi darurat atau EUA, Badan POM akan melakukannya bersama Komite Nasional Penilai Obat dan juga Tim Ahli di bidang Imunologi dan Vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta tim ahli lainnya yang terkait.

Jadi untuk mengizinkan vaksin Covid-19 masuk dan digunakan di Indonesia, BPOM tidak sendiri.

Baca Juga: Haruskah Pasien yang Pulih Mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini Kata Ahli

Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu yang disampaikan oleh Industri Farmasi pendaftar yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengembangan produk vaksin termasuk uji klinik.

Apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut dinyatakan vaksin COVID-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu, serta pertimbangan bahwa kemanfaatan lebih besar dari risiko, tentunya EUA dapat diterbitkan.

Aspek lain yang juga menjadi pengawalan Badan POM pada vaksin yang sudah dijinkan masuk dan diedarkan di Indonesia, adalah mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Program Vaksin Covid-19 Pemerintah Mengalami Masalah, Menkes Budi Gunadi Mendadak Menyampaikan Masalahnya