Find Us On Social Media :

Hanya Memiliki 1.976 Doker Paru, Indonesia Hadapi Corona yang Menginfeksi Paru-paru

Indonesia kembali berduka atas meninggalnya 100 dokter yang terpapar Covid-19

GridHEALTH.id -Tidak banyak yang adar dan tahu, ternyata dalam hadapi corona selama pandemi, dari 2020 hingga saat ini, Indonesia hanya memiliki 1.976 dokter paru.

Ini artinya dengan jumlah tersebut satu dokter paru harus mampu melayani sekitar 245 ribu warga.

Jadi jika kita kehilangan atu orang dokter paru, fatal akibatnya.

Kenapa, kita tahu infeki viru corona menyerang paru-paru dengan cepat.

Karenanya kita haru menaruh hormat setinggi-tingginya kepada dokter paru.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2021, Ini 4 Rekomendasi Makanan dan Minuman Terbaik Untuk Buka Puasa

Paling penting membantu meringankan tanggung jawab dan beban para dokter, khususnya dokter paru di Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan.

Mengenai hal ini, udah diingatkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (18/5/2020).

"Mereka telah menghabiskan waktu, tenaga kemudian juga... bahkan mempertaruhkan nyawanya untuk keselamatan bangsa Indonesia. Oleh karenanya wajib kita lindungi. Jumlah dokter kita termasuk yang paling sedikit di berbagai negara. Total dokter kita kurang dari 200 ribu orang," kata Doni.

Bahkan Doni membeberkan, jumlah dokter paru di Indonesia, hanya ada sekitar 1.976 orang.

Baca Juga: Beberapa Perubahan Kondisi Kulit Ibu Hamil yang Kerap Terjadi

"Sedangkan dokter paru berjumlah 1.976 orang. Artinya, satu orang dokter paru harus melayani sekitar 245 ribu warga negara Indonesia. Sehingga, apabila kita kehilangan dokter, maka ini adalah kerugian yang besar buat bangsa kita," jelas Doni.

Baca Juga: Konsumsi Asam Folat di Masa Kehamilan Kurangi Risiko Cacat Pada Bayi

"Sekali lagi, mari kita saling bekerja sama, saling mengingatkan. Cegah dan hindari jangan sampai kita menjadi sakit. Oleh karenanya, segala ketentuan yang berhubungan dengan protokol kesehatan dan juga ketentuan di bawah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan hendaknya harus kita patuhi," papar Doni.

Diketahui protokol kesehatan sederhana yang sangat mudah dilakukan adalah selalu menggunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, serta rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.(*)

Baca Juga: Mengatasi Kram Menstruasi dengan Cara Rumahan yang Murah dan Praktis

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL