"Perbedaan pendapat antara Komisi Fatwa MUI Pusat dan Komisi Fatwa MUI Jatim di atas, sebenarnya hal biasa saja apabila dilihat dari sudut pandang bahwa keduanya merupakan hasil ijtihad. Sebuah produk ijtihad memungkinkan adanya perbedaan pendapat, bahkan meniscayakan adanya perbedaan pendapat itu," ucap Ainul Yaqin.
Ainul Yaqin juga menyebut, yang menjadi masalah, perbedaan itu mencuat ke publik secara terbuka tanpa penjelasan yang mencukupi, sehingga menimbulkan kebingungan.
Terlebih lembaga yang menerbitkan fatwa berbeda ini, sama-sama MUI, yang satu MUI pusat, satunya lagi MUI Provinsi Jawa Timur.
Di era media sosial saat ini, kata dia, informasi bisa menyebar secara luas, namun demikian bisa menimbulkan paradoks, yakni kebingungan terhadap informasi itu sendiri.
Sementara itu, belum ada taggapan secara resmi Kemenkes atau MUI pusat terkait pernyataan Kiai Asep tersebut.
Namun perihal kandungan ginjal bayi manusia pada vaksin AstraZeneca kabarnya memang sudah ramai diperbincangkan sejak beberapa waktu lalu.
Dilansir dari AP (19/11/2020), juru bicara AstraZeneca mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak menggunakan sel MRC-5 dalam pengembangan vaksinnya.