Pasien kemudian mendapatkan pengobatan dan perawatan dari dokter spesialis penyakit dalam serta dokter spesialis bedah.
Pada tanggal 3 April 2021 yang bersangkutan meminta pulang atas permintaan sendiri atau pulang paksa dari RSUD Kotamobagu meskipun pengobatan dan perawatan belum tuntas.
Baca Juga: Baru Sehari Disuntik Vaksin Covid-19, Efek Samping Ini Langsung Dialami Vladimir Putin
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya infeksi bakteri. Sehingga dapat disimpul pembengkakan kaki salah satu ASN itu bukan diakibatkan oleh vaksin Covid-19.
“Walaupun keluhan yang bersangkutan tidak berhubungan dengan pemberian vaksin Covid-19, Dinas Kesehatan Kotamobagu tetap melakukan pendampingan dalam proses perawatan,” ucap dr. Tanty.(*)
Baca Juga: Ternyata Karena Hal Ini Vaksin AstraZeneca Tak Direkomendasikan BPOM
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL