Find Us On Social Media :

Terkena Infeksi Kelamin, Bocah 7 Tahun Korban Pencabulan Kakek di Pademangan Meninggal Dunia

Bocah meninggal dunia

GridHEALTH.id - Bocah 7 tahun berinisial KO yang dicabuli oleh kakeknya sendiri TS (54) di Pademangan Jakarta Utara akhirnya meninggal dunia.

Nahas, KO mengembuskan napas terakhirnya dikarenakan ia terkena infeksi kelamin.

Kabar duka ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat memberikan keterangan pers dilansir dari Kompas.com (5/4/2021).

"Ini (penyebab kematian) adalah infeksi pada saluran vagina, pada kandung kemihnya merambat ke ginjal, kemudian duburnya juga terjadi infeksi," kata Guruh.

"Sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya, hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi," sambungnya.

Baca Juga: Berdalih Sang Istri Sudah Tidak Kuat Melayani, Pria di Tanjung Pinang Nekat Cabuli Anak Tirinya

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah KO pada 22 Maret 2021 lalu mengalami kejang-kejang dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Saat itu juga diketahui bahwa bocah 7 tahun itu telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakeknya sendiri TS.

Disebutkan bahwa TS telah mencabuli cucunya itu sebanyak delapan kali.

Baca Juga: Ramai di Media Sosial Dosen Cabul Doyan Swinger, Ini Bahayanya Buat Fisik dan Mental

Dalam aksinya TS selalu mengancam korban agar tidak melaporkan pencabulan yang dilakukannya.

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya nanti akan dibunuh mereka," tutur Guruh.

Sampai akhirnya KO mengalami infeksi kelamin dan harus segera di bawa ke rumah sakit.

Sayang setelah dirawat, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021 lalu karena infeksi kelamin yang dialaminya.

Pihak rumah sakit pun kemudian menghubungi pihak kepolisian karena menemukan dugaan perbuatan pidana terhadap korban.

Baca Juga: Psikolog Dedy Susanto Ikhlas Dipojokan Selebgram Revina VT Dengan Imej Psikolog Cabul

Kemudian, pada hari yang sama, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap TS di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Melihat kasus tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, apalagi diusia korban yang masih belia memang sangat berisiko saat dipaksa melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: Hati-hati Toilet Pom Bensin Rawan Pelecehan Seksual, Ini Salah Satu Pelakunya yang Wajahnya Terlihat Jelas Difoto Oleh Korban

Dimana tindakan itu tidak hanya merusak masa depannya, tetapi juga membahayakan kesehatannya.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh informasi yang dipublish dp2m.umm.ac.id berjudul "Bahaya Kehamilan di Bawah Umur", dikutip GridHEALTH.id (7/4/2021).

Disebutkan bahwa perempuan dibawah umur yang dipaksa berhubungan intim berbahaya karena organ reproduksi mereka belum begitu kuat untuk hal tersebut, bahkan mengancam nyawa jika dipaksa.

Gadis di bawah umur juga memiliki risiko 4 kali lipat mengalami luka serius dan meninggal akibat melahirkan.

Baca Juga: Sang Istri Dirawat Karena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Ini Malah Nekat Cabuli Anak Kandung di Rumah

Berikut ini risiko atau bahaya yang mengancam gadis di bawah umur saat dipaksa berhubungan intim di usia muda (Dibawah 20 tahun):

1. Secara ilmu kedokteran, organ reproduksi untuk gadis dengan umur di bawah 20 tahun ia belum siap untuk berhubungan seksual atau mengandung.

Jika terjadi kehamilan berisiko mengalami tekanan darah tinggi (karena tubuhnya tidak kuat).

Baca Juga: Seorang Tenaga Kesehatan Tertangkap CCTV Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Kondisi ini biasanya tidak terdeteksi pada tahap-tahap awal, tapi nantinya menyebabkan kejang-kejang, perdarahan bahkan kematian pada ibu atau bayinya.

2. Kondisi sel telur pada gadis d ibawah 20 tahun, belum begitu sempurna, sehingga dikhawatirkan bayi yang dilahirkan mengalami cacat fisik.

3. Berisiko mengalami kanker serviks (kanker leher rahim), karena semakin muda usia pertama kali seseorang berhubungan seks, maka semakin besar risiko organ reproduksi terkontaminasi virus.

4. Kematian pada saat melahirkan yang disebabkan oleh perdarahan dan infeksi.(*)

Baca Juga: Ada 46 Ribu Lebih Kasus Pelecehan Seksual, RUU PKS Kembali Ditunda DPR

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL