Find Us On Social Media :

Wajib Vaksin Covid-19 Selama Ramadan, Rekomendasi Penyuntikan dari MUI dan Anjuran dari Kemenkes

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.

"Yang pasti, puasa adalah ibadah, dan saat ini para ahli kesehatan mengatakan tidak ada halangan secara kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi saat berpuasa," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Nadia mengatakan, masyarakat yang kebagian jadwal vaksinasi di bulan Ramadan tidak perlu cemas atau khawatir.

"Tentunya kita istirahat yang cukup. Saat sahur makan dan minum. Tidak perlu cemas, (tetap) menenangkan diri," ujar Nadia.

Vaksinasi di Malam Hari

Dalam Fatwa MUI 13/2021, MUI menyarankan, agar vaksinasi berjalan lancar, vaksinasi Covid-19 bisa dilaksanakan pada malam hari.

Baca Juga: 3 Vaksin yang Akan Dipakai pada Program Vaksinasi Gotong Royong, ini Jadwalnya

Menurut MUI, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan umat Islam yang sedang berpuasa, karena kondisi fisik mereka lemah.

Menanggapi hal tersebut, Nadia mengatakan, masyarakat tidak perlu melakukan re-schedule atau penjadwalan ulang vaksinasi ke malam hari, kecuali ditetapkan demikian oleh petugas vaksinasi.

"Tidak (perlu). Kecuali kalau petugas kesehatan mengevaluasi untuk ditunda vaksin malam hari," kata Nadia. Nadia mengatakan, jika memang diperlukan, maka penjadwalan ulang waktu vaksinasi ke malam hari bisa dilakukan.

Baca Juga: Digital Health Aplikasi Untuk Antisipasi Penularan TBC Saat Pandemi Covid-19