Find Us On Social Media :

Wajib Vaksin Covid-19 Selama Ramadan, Rekomendasi Penyuntikan dari MUI dan Anjuran dari Kemenkes

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.

Kita perlu melakukan segala kemungkinan untuk menghentikan penyebaran virus untuk mencegah mutasi yang dapat mengurangi kemanjuran vaksin yang ada.

Wajib Vaksin Selama Ramadan

Mengenai penyelenggaraan vaksinasi selama bulan puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Melalui fatwa tersebut, MUI menyatakan, vaksinasi dengan cara injeksi seperti dalam pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Tak hanya itu, MUI juga menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Pasalnya, dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terbebas dari wabah Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.

Ia mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang harus dilakukan jika mendapat jadwal vaksinasi pada bulan Ramadhan, saat menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: 2 Hal Yang Harus Diketahui Penyandang Gangguan Jantung Tentang Vaksin Covid-19