Find Us On Social Media :

Daftar Moda Transfortasi yang Dilarang dan Mendapat Pengecualian Mudik Lebaran 2021

Pemerintah melarang semua moda transportasi umum beroperasi untuk mudik lebaran 2021.

GridHEALTH.id - Kabar buruk datang bagi masyarakat yang masih nekat berencana untuk mudik lebaran di tanggal 6-17 Mei 2021.

Pasalnya pemerintah Indonesia secara resmi melarang seluruh moda transportasi yang ada, baik darat, laut dan udara dipakai untuk mudik.

Mulai dari kereta api, pesawat, bus, sampai kapal laut semuanya tidak bisa dipakai untuk mudik lebaran.

Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin luas.

Baca Juga: Jangan Mudik Jika Belum Divaksin Covid-19, Ini Peringatan Epidemiolog Jelang Ramadan 2021

Diketahui hingga hari ini kasus Covid-19 di tanah air masih menunjukan penambahan.

Berdasarkan data terbaru dilaman covid19.go.id per Selasa (13/4/2021) dengan cut off pukul 12.00 WIB  kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 5.702 kasus baru, sehingga totalnya menjadi 1.577.526 kasus.

Dari jumlah tersebut diketahui 1.577.526 pasien telah dinyatakan sembuh, 42.782 meninggal dan sisanya masih harus mendapatkan perawatan.

Sementara itu, pelarangan mudik lebaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.