GridHEALTH.id - Kabar buruk datang bagi masyarakat yang masih nekat berencana untuk mudik lebaran di tanggal 6-17 Mei 2021.
Pasalnya pemerintah Indonesia secara resmi melarang seluruh moda transportasi yang ada, baik darat, laut dan udara dipakai untuk mudik.
Mulai dari kereta api, pesawat, bus, sampai kapal laut semuanya tidak bisa dipakai untuk mudik lebaran.
Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin luas.
Baca Juga: Jangan Mudik Jika Belum Divaksin Covid-19, Ini Peringatan Epidemiolog Jelang Ramadan 2021
Diketahui hingga hari ini kasus Covid-19 di tanah air masih menunjukan penambahan.
Berdasarkan data terbaru dilaman covid19.go.id per Selasa (13/4/2021) dengan cut off pukul 12.00 WIB kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 5.702 kasus baru, sehingga totalnya menjadi 1.577.526 kasus.
Dari jumlah tersebut diketahui 1.577.526 pasien telah dinyatakan sembuh, 42.782 meninggal dan sisanya masih harus mendapatkan perawatan.
Sementara itu, pelarangan mudik lebaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.