Find Us On Social Media :

Tak Ada Persetujuan BPOM, Anggota DPR Jadi 'Relawan' Suntik Vaksin Covid-19 Nusantara

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto , penggagas vaksin Nusantara yang jadi kontroversi.

Sebelumnya, BPOM menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP), Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.

 

Oleh sebab itu, BPOM meminta tim peneliti untuk menghentikan sementara proses pengembangan vaksin dan kembali ke fase pra-klinik dengan melengkapi prosedur saintifik yang baik dan benar.    

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan proses yang berlaku di BPOM untuk menjadikan vaksin tersebut dapat diproduksi secara massal.

"Yang jelas itu (anggota DPR jadi relawan vaksin Nusantara) bukan dalam kaitannya dengan BPOM untuk menjadi produk yang akan bisa dibuat massal," kata Penny saat ditemui di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta.

Penny mengatakan, vaksin Nusantara itu dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab dokter yang melaksanakannya. Ia berharap apa yang dilakukan anggota DPR tersebut tak membuat masyarakat menjadi bingung terhadap keberadaan vaksin tersebut.

"Jadi ya BPOM sudah menyampaikan (hasil uji klinis fase satu), itu kembali ke masing-masing pihak. Hanya mudah-mudahan, dampaknya ke masyarakat jangan membuat bingung dan sebagainya ya dan masyarakat harus pintar untuk bisa menilai dan memilih," ujarnya.

Baca Juga: Mengatasi Kram Menstruasi dengan Cara Rumahan yang Murah dan Praktis

Baca Juga: Tips Kesehatan Hari Ini, Cara Menghindari Radang Tenggorokan

"Masyarakat perlu tahu bahwa itu bukan uji klinis untuk pendaftaran menjadi vaksin yang akan diproduksi massal untuk didaftarkan di BPOM, itu bukan," ucapnya.