"Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Menurut Presiden Jokowi, larangan mudik Lebaran itu berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Dalam kesempatan yang sama Jokowi memperingatkan bahwa kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang terus terjadi berulang kali pada 2020.
Misalnya pada saat libur Idul Fitri 2020 lalu di mana kasus harian Covid-19 naik mencapai 93 persen.
Baca Juga: Youtuber Kembali Nekat, Minum 1,5 Liter Vodka Sambil Live Hingga Tewas
Kasus yang sama terjadi saat libur panjang 20-23 Agustus 2020.
Bahkan kenaikan kasus mencapai 119 persen dan kematian mingguan melonjak 57 persen.
Contoh lain, saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020, kasus meningkat hingga 9 persen.
Sementara kematian mingguan mencapai 75 persen.
Sebagai perbandingan, ada juga libur di akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.
Di mana kasus harian meningkat mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen.
Baca Juga: Menyusui Bukan Alasan untuk Tidak Berpuasa di Ramadan 2021 Ini