GridHEALTH.id - Mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 nanti pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Dimana moda transportasi baik darat, laut dan udara akan diberhentikan pengoperasiannya selama tanggal tersebut.
Bagi mereka yang melanggar, tentunya hukuman sudah disiapkan pihak berwenang. Namun dalam larangan mudik lebaran 2021 ini masih ada pengecualian.
Baca Juga: Daftar Moda Transfortasi yang Dilarang dan Mendapat Pengecualian Mudik Lebaran 2021
Sejumlah masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran 2021 asalkan mampu menunjukkan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
SIKM adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Diketahui untuk mendapatkan SIKM ini tidak mudah, bahkan cenderung ruwet.
Source | : | Cdc.gov,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar