GridHEALTH.id - Demi menekan angka kelonjakan Covid-19, pemerintah akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021.
Hal ini diungkapkan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei.
Hal itu mulai diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Prihal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Alasannya
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pad amasa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.
Tak hanya itu, mengutip dari Kompas.com ada aturan tambahan ini juga mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut dan udara.