Ida mengatakan, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
Menurut Ida kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Sejak awal munculnya Covid-19, ia mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan.
Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun Resmi Dikurangi Pemerintah, Waspadai Klaster Covid-19 Restoran
Aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja.
Dikarenakan aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.(*)
Baca Juga: Diungkap Dokter Boyke, Ternyata Wanita Lebih Menyukai Pria yang Disunat Daripada Tidak
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL