Sementara itu, Ketua Umum KILLCovid-19, Adharta Ongkosaputra menyatakan bakti sosial berupa pemberian bantuan alat-alat kesehatan kepada klinik di Masjid Istiqlal ini sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat.
KILLCovid-19 dideklarasikan oleh para pendiri pada 1 September 2020 di Jakarta. KILLCovid-19 disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 13 Januari 2021 dengan Akta Nomor 13 Tanggal 11 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Soeprapto SH.
Baca Juga: Studi: Setiap Aktivitas yang Membuat Kita Berdiri Mengurangi Risiko Kematian Dini!
Saat ini relawan KillCovid-19 tersebar di Jabodetabek dan di sejumlah kota besar lainnya di Indonesia seperti di Bandung, Jogjakarta, Medan dan Surabaya. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL