GridHEALTH.id - Seperti kejadian awal pandemi Covid-19, saat permintaan masker melambung, munculah masker-masker palsu. Tak terkecuali masker medis.
Ternyata hingga sekarang masih terjadi. Kini masker medis palsu kembali marak seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dan ketakutan masyarakat akan terjadinya kasus Covid-19 seperti di India.
Baca Juga: Berbeda dari Pandemi di Ngera Lain, Covid-19 India Pada Ibu Hamil Lebih Ganas
Masker medis palsu yang marak saat ini sudah lebih baik. Sebab sudah semakin sulit dibedakan oleh masyarakat.
Masker medis palsu saat ini sudah seperti masker medis asli jika dilihat secara fisik sekilas.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun sudah mengakui dan mengumumkan mengenai hal ini, guna menjadu kewaspadaan kita bersama.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus masyarakat, sebab alih-alih terhindar Covid-19 penggunaan masker palsu justru dapat berisiko pada diri kita sendiri.
Baca Juga: Ikan Gabus untuk Penyandang Diabetes dan Segudang Khasiat Ajaibnya
Karenanya masyarakat diimbau untuk mulai teliti lagi dalam membeli dan mengenakan masker untuk mencegah Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com (4/4/2021), terkait peredaran masker medis palsu, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya, mengatakan masyarakat kini harus harus teliti sebelum membeli masker dengan mengecek izin edar maskernya.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti.
Baca Juga: 5 Makanan Sehari-hari Ini Bantu Menurunkan Tekanan Darah Tinggi
Ia menegaskan masker medis palsu salah satu ciri-cirinya adalah jika tak memiliki izin edar dari Kemenkes.
Untuk mendapat izin edar masker medis di Indoensia tidak mudah. Aturannya ketatuntuk kebaikan bersama.
Masker medis di Indonesia harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat dengan melakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Baca Juga: Sedang Alami Flu? Ketahui Minuman Pereda Flu yang Mudah Dibuat Ini
Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.
Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.
Sementara itu masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.
"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.
Arianti mengatakan saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.
Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," jelasnya.(*)
Baca Juga: 4 Alasan Umum Mengapa Orang Merasa Takut Divaksinasi, Ini Solusinya