GridHEALTH.id - Warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas kini telah diperbolehkan mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Izin pemberian vaksin Covid-19 untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas ini berdasarakan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas permohonan Pemprov DKI untuk melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga dengan nomor surat SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021.
Baca Juga: Warga DKI Usia 18 ke Atas Sudah Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya!
Vaksinasi bagi warga DKI usia 18 tahun ke atas ini merupakan bentuk pencegahan penularan Covid-19 dan upaya percepatan pembentukan herd immunity atau kekebalan komunitas.
Seperti diketahui, Ibu Kota Indonesia, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan penyebaran virus corona yang masif.
Baca Juga: Berawal dari Kurir Paket, Satu Desa di Kabupaten Tegal Harus Lockdown, 29 Orang Positif Covid-19
Untuk itu, pemerintah berharap tidak ada warga yang menolak program vaksinasi gratis ini.