Find Us On Social Media :

Dinkes Jakarta Berharap Tidak Ada Warga DKI 18 Tahun ke Atas Tolak Vaksinasi Covid-19: 'Satu Botol Vaksin untuk 8-9 Orang'

Astrazeneca

GridHEALTH.id -  Warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas kini telah diperbolehkan mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Izin pemberian vaksin Covid-19 untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas ini berdasarakan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas permohonan Pemprov DKI untuk melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga dengan nomor surat SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021.

Baca Juga: Warga DKI Usia 18 ke Atas Sudah Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya!

Vaksinasi bagi warga DKI usia 18 tahun ke atas ini merupakan bentuk pencegahan penularan Covid-19 dan upaya percepatan pembentukan herd immunity atau kekebalan komunitas.

Seperti diketahui, Ibu Kota Indonesia, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan penyebaran virus corona yang masif.

Baca Juga: Berawal dari Kurir Paket, Satu Desa di Kabupaten Tegal Harus Lockdown, 29 Orang Positif Covid-19

Untuk itu, pemerintah berharap tidak ada warga yang menolak program vaksinasi gratis ini.

Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta berharap agar tidak ada vaksin yang terbuang sia-sia.

Kepala Bidang Penanganan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia meminta warga DKI datang ke lokasi vaksinasi Covid-19 sesuai jam operasional.

Pasalnya, di luar jam operasional layanan, proses vaksinasi dihentikan untuk mengurangi risiko vaksin terbuang setelah dibuka. 

Baca Juga: Bayi Terkena Penyakit Infeksi Pencernaan, Bolehkah Obat Dicampur ASI?

"Satu botol vaksin kan untuk 8-9 orang, jadi kalau mau setiap saat ada layanan vaksin, potensi kalau (botol vaksin) sudah dibuka akan terbuang kalau cuma satu yang datang," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Adapun jam operasional layanan vaksin dibuka yang sudah ditentukan, yakni pukul 08.00-15.00 WIB.

Sistem layanan vaksinasi untuk masyarakat umum ini dilakukan secara langsung, penerima vaksin datang ke fasilitas kesehatan saat jam layanan vaksinasi diberikan. 

"Istilahnya go show, datang bisa di mana aja," tambahnya.

Dwi mengeaskan, tidak ada syarat khusus untuk mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 kategori masyarakat umum.

Baca Juga: 8 Dari 10 Orang Inggris Punya Antibodi Covid-19 Karena Vaksin

Vaksinasi Covid-19 terbuka untuk seluruh warga yang sering beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, baik ber-KTP Jakarta maupun luar Jakarta. 

"Kan KTP-nya enggak semua DKI, tetap dilayani. Intinya, orang beraktivitas, yang kalau malam tinggalnya di sekitar DKI, tapi kerja di DKI," katanya.

Sementara, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi untuk masyarakat umum ini menggunakan merek AstraZeneca.

Baca Juga: Jokowi: Mulai 1 Juli, 1 Juta Dosis Vaksin per Hari Harus Disuntikkan

Baca Juga: BTS Meal Picu Kerumunan, Satgas Covid-19 Bakal Dijatuhi McD Sanksi

Jarak waktu penyuntikan vaksin Covid-19 dosis 1 dan dosis 2, yaitu 12 minggu atau sekitar 3 bulan. (*)

#hadapicorona