Akibat ledakan kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Baswedan membuat berbagai aturan baru.
1. Kegiatan perkantoran hanya 50 persen
Anies meminta kepada seluruh perkantoran untuk disiplin menjalankan kebijakan bekerja 50 persen dari jumlah pekerja.
Dia meminta agar perkantoran mulai mengevaluasi apabila kegiatan bekerja di kantor sudah melebihi batas 50 persen jumlah karyawan.
Baca Juga: 3 Penyebab Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, dan Alasan Pemakaman Jenazah Sampai Waiting List
"Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih dari 50 persen pekerja, kembalikan ke 50 persen, kami akan melakukan pemeriksaan secara random terus menerus. Kembalikan ke 50 persen, ambil sikap tanggung jawab," ungkapnya.
Anies menegaskan, sikap tanggung jawab itu perlu diemban bersama karena saat ini wilayah DKI Jakarta memasuki fase genting penyebaran Covid-19.
"Saya ingin ingatkan pada semuanya kita masih masa pandemi, usahakan (berkegiatan) di rumah," ucapnya.