Find Us On Social Media :

Anies Baswedan: Covid-19 Jakarta Amat Genting, Akankah PSBB Total Kembali Diterapkan seperti Awal Pandemi?

Anies Baswedan kembali buat aturan baru akibat ledakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta

GridHEALTH.id -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus Covid-19 DKI memasuki fase amat genting.

Hal ini dikarenakan adanya ledakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Kalang Kabut, Covid-19 Jakarta Lebih dari 300 Persen, Satgas: 'Ini Adalah Alarm Kita Bersama'

"Jakarta memasuki fase yang amat genting, bila kita tidak melakukan tindakan, maka kita berpotensi menghadapi kesulitan karena fasilitas kesehatan mungkin akan menghadapi jumlah yang tak terkendali," kata Anies, Minggu (13/6/2021) malam.

Diketahui, kasus Covid-19 di DKI Jakarta meningkat lebih dari 300 persen dalam 10 hari terakhir.

Baca Juga: Jangan Remehkan, Penyakit Infeksi Ini Sebabkan Stunting pada Balita

Melihat hal tersebut, akankah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total akan kembali diterapkan?

Akibat ledakan kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Baswedan membuat berbagai aturan baru.

1. Kegiatan perkantoran hanya 50 persen

Anies meminta kepada seluruh perkantoran untuk disiplin menjalankan kebijakan bekerja 50 persen dari jumlah pekerja.

Dia meminta agar perkantoran mulai mengevaluasi apabila kegiatan bekerja di kantor sudah melebihi batas 50 persen jumlah karyawan.

Baca Juga: 3 Penyebab Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, dan Alasan Pemakaman Jenazah Sampai Waiting List

"Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih dari 50 persen pekerja, kembalikan ke 50 persen, kami akan melakukan pemeriksaan secara random terus menerus. Kembalikan ke 50 persen, ambil sikap tanggung jawab," ungkapnya.

Anies menegaskan, sikap tanggung jawab itu perlu diemban bersama karena saat ini wilayah DKI Jakarta memasuki fase genting penyebaran Covid-19.

"Saya ingin ingatkan pada semuanya kita masih masa pandemi, usahakan (berkegiatan) di rumah," ucapnya.

2. Pengunjung fasilitas hiburan hingga rumah makan juga 50 persen

Tidak hanya kegiatan perkantoran, fasilitas hiburan, kafe, restoran dan rumah makan juga haru menerapkan mengikuti 50 persen pengunjung.

3. Jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB

Baca Juga: Fakta Narkoba Anji yang Membuatnya Ditangkap, Ternyata Dirinya Sudah Meramalkannya Sejak 2013

Selain itu, jam operasional juga kembali diperketat.

"Kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya, jam operasi diikuti jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka kami akan disiplinkan dan kami akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan, tidak ada terkecualian," kata Anies.

4. Sekolah dari rumah

Baca Juga: Pemerintah Kalang Kabut, Covid-19 Jakarta Lebih dari 300 Persen, Satgas: 'Ini Adalah Alarm Kita Bersama'

Anies meminta kepada masyarakat secara umum untuk kembali mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Jika tidak ada yang mendesak dan terkait kebutuhan dasar, tetaplah di rumah, bekerja dari rumah beribadah dari rumah belajar dari rumah," kata Anies.

Terlepas dari itu, belum ada kabar bahwa PSBB total akan diterapkan di Ibu Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Moeldoko Rekomendasikan Obat Cacing untuk Lawan Covid-19, Padahal Biasa Digunakan pada Hewan

Baca Juga: Kembali Tembus 8 Ribu Pasien Covid-19 per Hari, Satgas: Belum Ada Kaitannya dengan Varian Baru

Namun, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diperpanjang, mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021. (*)

#hadapicorona