Find Us On Social Media :

Anies Baswedan: Covid-19 Jakarta Amat Genting, Akankah PSBB Total Kembali Diterapkan seperti Awal Pandemi?

Anies Baswedan kembali buat aturan baru akibat ledakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta

2. Pengunjung fasilitas hiburan hingga rumah makan juga 50 persen

Tidak hanya kegiatan perkantoran, fasilitas hiburan, kafe, restoran dan rumah makan juga haru menerapkan mengikuti 50 persen pengunjung.

3. Jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB

Baca Juga: Fakta Narkoba Anji yang Membuatnya Ditangkap, Ternyata Dirinya Sudah Meramalkannya Sejak 2013

Selain itu, jam operasional juga kembali diperketat.

"Kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya, jam operasi diikuti jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka kami akan disiplinkan dan kami akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan, tidak ada terkecualian," kata Anies.

4. Sekolah dari rumah

Baca Juga: Pemerintah Kalang Kabut, Covid-19 Jakarta Lebih dari 300 Persen, Satgas: 'Ini Adalah Alarm Kita Bersama'

Anies meminta kepada masyarakat secara umum untuk kembali mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Jika tidak ada yang mendesak dan terkait kebutuhan dasar, tetaplah di rumah, bekerja dari rumah beribadah dari rumah belajar dari rumah," kata Anies.