2. Pengunjung fasilitas hiburan hingga rumah makan juga 50 persen
Tidak hanya kegiatan perkantoran, fasilitas hiburan, kafe, restoran dan rumah makan juga haru menerapkan mengikuti 50 persen pengunjung.
3. Jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB
Baca Juga: Fakta Narkoba Anji yang Membuatnya Ditangkap, Ternyata Dirinya Sudah Meramalkannya Sejak 2013
Selain itu, jam operasional juga kembali diperketat.
"Kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya, jam operasi diikuti jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka kami akan disiplinkan dan kami akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan, tidak ada terkecualian," kata Anies.
4. Sekolah dari rumah
Anies meminta kepada masyarakat secara umum untuk kembali mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Jika tidak ada yang mendesak dan terkait kebutuhan dasar, tetaplah di rumah, bekerja dari rumah beribadah dari rumah belajar dari rumah," kata Anies.