Find Us On Social Media :

Biaya Persalinan Kena PPN, Sri Mulyani Bantah Tak Membela Rakyat: 'Padahal Fokus Kami Adalah Pemulihan Ekonomi'

Sri Mulyani bantah dirinya tidak membela rakyat karena memungut PPN di beebrapa jasa tertentu.

GridHEALTH.id -  Belakangan ini, masyarakat Tanah Air tengah geger memperbincangkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan pada uang sekolah hingga sembako.

Namun ternyata, pemerintah tak hanya memungut pajak uang sekolah dan sembako, melainkan juga biaya persalinan.

Baca Juga: Sembako hingga Uang Sekolah Kena PPN, Akankah BLT Tetap Diberikan pada Masyarakat?

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dilansir dari Kontan.co.id, dalam draf perubahan UU KUP tersebut pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Imbas Lonjakan Kasus Covid-19, Sekolah Tatap Muka Batal Diselenggarakan: '100 Persen Daring'

Merujuk UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis, yaitu: