1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.2. Jasa dokter hewan.3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.5. Jasa paramedis dan perawat.6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.7. Jasa psikologi dan psikiater.8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Sejalan dengan itu pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.
Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.