Find Us On Social Media :

Menurut Erick Thohir Ivermectin Obat Covid-19, Menurut BPOM Itu Obat Keras Efek Sampingnya Ini

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Lebih lanjut, untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

"Masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik," demikian penjelasan BPOM.

Penggunaan Ivermectin secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam.

Mulai dari nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Baca Juga: Ivermectin Obat Covid-19, Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K); Rencana Riset di RS Persahabatan