Find Us On Social Media :

Menurut Erick Thohir Ivermectin Obat Covid-19, Menurut BPOM Itu Obat Keras Efek Sampingnya Ini

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat bicara terkait ivermectin yang disebut Menteri BUMN Erick Thohir sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19.

Lewat pernyataan resmi di laman resminya pom.go.id (10/6/2021), BPOM menegaskan bahwa belum ada uji klinik yang memastikan ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut," tulisnya.

Sementara izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM sampai saat ini adalah baru sebagai obat cacing bukan sebagai obat covid-19.

"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali," jelas BPOM.

Baca Juga: Moeldoko Rekomendasikan Obat Cacing untuk Lawan Covid-19, Padahal Biasa Digunakan pada Hewan

Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Lebih lanjut, untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

"Masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik," demikian penjelasan BPOM.

Penggunaan Ivermectin secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam.

Mulai dari nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Baca Juga: Ivermectin Obat Covid-19, Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K); Rencana Riset di RS Persahabatan

Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com (22/6/2021), Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, obat ivermectin yang diproduksi PT Indofarma telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan akan diproduksi 4 juta dosis per bulan.

Obat ini akan digunakan sebagai obat untuk terapi Covid-19.

"Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19," tutur Erick.(*)

Baca Juga: Asal Usul Ivermectin Untuk Mengobati Covid-19, Aslinya Obat Kutu

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL