Pemerintah akan bekerjasama dengan TNI/Polri untuk memastikan mana saja pasien yang diisolasi mandiri, mana yang dikarantina di tempat isolasi terpusat, dan mana yang harus dibawa ke rumah sakit.
Untuk diketahui, istilah karantina mandiri dan isolasi mandiri sangat akrab di telinga kita. Namun, masih ada yang menganggap keduanya adalah hal yang sama. Padahal keduanya berbeda.
Karantina mandiri adalah upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala Covid-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pihak yang terkonfirmasi positif.
Kondisi lainnya adalah jika individu tersebut memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal. Misalnya, seseorang yang baru datang dari luar negeri.
Sementara isolasi mandiri adalah upaya memisahkan individu yang sakit. Jadi berbeda, karantina memisahkan yang sehat, isolasi memisahkan yang sakit.
Selain dari fungsi, perbedaan karantina mandiri dan isolasi mandiri juga terletak pada durasi. Pedoman terbaru Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa isolasi mandiri dilakukan minimal 10 hari, baik pada individu dengan gejala maupun tanpa gejala.
Baca Juga: Batuk Malam Hari, Coba Pengobatan Rumahan Ini Agar Bisa Tidur Nyenyak
Sedangkan untuk karantina mandiri, misalnya bagi individu yang bepergian dari luar negeri ke Indonesia, perlu melakukan karantina mandiri selama lima hari terlebih dahulu.