Find Us On Social Media :

Syarat Anak Indonesia Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19 Program Pemerintah

Vaksin Covid-19 anak tidak untuk anak di bawah 12 tahun.

GridHEALTH.id - Kini pemerintah Indonesia mempunyai target besar terhadap kesehatan masyarakat di masa Pandemi Covid-19.

Target pemerintah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada seluruh masyaraky Indoensia saat ini sebanyak 1 juta dosis dalam satu hari hingga akhir Juli 202.

Baca Juga: BPOM Izinkan Sinovac Diberikan Ke Anak, Jokowi Minta Segera Vaksinasi

Karenanya Indonesia tidak hanya mendapatkan vaksin Covid-19 dari satu perusahaan farmasi.

Indonesia kini sudah mempunyai stok vaksin Covid-19 Sinovac, AstraZaneca, dan Sinofarm.

Tak sampai di situ, Presiden Indonesia dalam konfrensi pers yang disiakan via Youtube Kompas TV menyebutkan bahwa target tersebut akan ditingkatkan nantinya, hingga 2 juta dosis dalam satu hari.

Maka dari itu selain lansia, tenaga kesehatan, profesional, dan usia 18 tahun, kini vaksin Covid-19 bisa didapatkan mulai dari usia anak 12 tahun ke atas.

"Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun," jelas Presiden.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI: 'Varian Virus Corona di Dunia Ngumpul di Jakarta, Tak Heran Kasus Covid-19 Meledak'

Dengan begitu, Presiden menyebutkan bahwa anak-anak dalam rentang usia tersebut sudah bisa mendapatkan vaksin covid-19.

"Sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai," jelasnya.

Presiden juga mengingatkan untuk masyarakat Indonesia untuk tidak ragu dalam mendapatkan vaksin serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diingatkan pula untuk tidak berpergian ke luar rumah di tengah pandemi. 

Adapun seorang anak bisa divaksin Covid-19 program pemerintah harus memenuhi syarat;

Baca Juga: Ivermectin Obat Cacing, Bisa Juga Untuk Pencegahan Infeksi Covid-19

1. Usianya 12 tahun ke atas.

2. Sehat, tidak sakit.

3. Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.

4. Untuk pengidap diabetes, apabila penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.

Baca Juga: 5 Cara Tingkatkan Saturasi Oksigen Menurun Saat Karantina Mandiri

5. Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus

6. Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik.

7. Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.Vaksin corona buatan Sinovac tidak dapat diberikan apabila Anda memiliki kondisi-kondisi di bawah ini.

8. Jika menderita penyakit berikut tidak boleh divaksin Covid-19

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Pecah Rekor, Jokowi Naikkan Target: 'Mulai Agustus 2 Juta Dosis per Hari'* Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah* Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner* Menderita penyakit autoimun sistemin seperti Lupus, Sjogren Syndrome, dan Vaskulitis* Menderita penyakit ginjal* Menderita penyakit saluran pencernaan kronis* Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.(*)