Find Us On Social Media :

Aturan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat Berubah, Wajib Sertakan Sertifikan Vaksin Covid-19

Aturan baru naik kereta api selama PPKM darurat

GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menuntut adanya perubahan aturan perjalanan kereta api jarak jauh.

Perubahan aturan perjalanan kereta api selama PPKM darurat ini sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 2 Juli 2021, tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE No. 42 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.⁣

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat: 'Saya Minta Masyarakat Disiplin Mematuhi Aturan Ini'

Baca Juga: Jakarta Lockdown! Seluruh Pintu Keluar Masuk Ditutup Mulai Malam Ini, Anies Baswedan: 'Ini Program Penyelamatan'

Aturan baru perjalanan kereta api selama PPKM darurat berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.

Adapun persyaratan penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, sebagai berikut: