GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menuntut adanya perubahan aturan perjalanan kereta api jarak jauh.
Perubahan aturan perjalanan kereta api selama PPKM darurat ini sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 2 Juli 2021, tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE No. 42 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat: 'Saya Minta Masyarakat Disiplin Mematuhi Aturan Ini'
Aturan baru perjalanan kereta api selama PPKM darurat berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
Adapun persyaratan penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, sebagai berikut: