GridHEALTH.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan resmi dimulai besok, 3-20 Juli 2021.
Salah satu aturannya adalah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan tersebut berlangsung.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).
Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan Covid-19.
“Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” ujarnya.
Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.
Baca Juga: BPOM Izinkan Sinovac Diberikan Ke Anak, Jokowi Minta Segera Vaksinasi
Baca Juga: Pernikahan yang Tidak Bahagia Bisa Mematikan Bagi Pria, Studi
Selain itu, ujar dai, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.
Source | : | konferensi pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar