GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
PPKM darurat Jawa-Bali akan berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Lebih Ketat, Sanksi Akan Diberikan Langsung Tanpa Ampun
Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali merupakan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali."
Baca Juga: 12 Tanda Bahaya Anak Positif Covid-19, Segera Cari Pertolongan Medis Jika Mengalaminya
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tutur Jokowi dlaam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Source | : | YouTube,Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar