GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
PPKM darurat Jawa-Bali akan berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Lebih Ketat, Sanksi Akan Diberikan Langsung Tanpa Ampun
Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali merupakan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.