Find Us On Social Media :

Jokowi Umumkan PPKM Darurat: 'Saya Minta Masyarakat Disiplin Mematuhi Aturan Ini'

Jokowi umumkan PPKM darurat

GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

PPKM darurat Jawa-Bali akan berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Lebih Ketat, Sanksi Akan Diberikan Langsung Tanpa Ampun

Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali merupakan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.

Baca Juga: 90 Persen Pasien Covid-19 Akan Sembuh, Dokter Beberkan Kunci Pengobatannya: Yang Terpenting...

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Anak Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Itulah 14 aturan PPKM darurat Jawa-Bali yang mulai diterapkan per Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. (*)

Baca Juga: Selain Varian delta, Indonesia Waspada Varian Lambda, Gejala Batuk Terus Menerus

#hadapicorona