Find Us On Social Media :

3 Syarat Terbaru Harus Dilengkapi Penumpang Pesawat, Klik di Sini Untuk Mendapatkannya

3 syarat baru penumpang pesawat yang harus dilengkapi saat checkin.

GridHEALTH.id - Bagi masyarakat yang ingin dan akan berpergian dengan moda transportasi pesawat terbang, sejak 12 Juni 2021, ada 3 syarat baru yang harus dipenuhi.

3 syarat baru yang harus dipenuhi ini untuk melengkapi yang sebelumnya.

Di awal PPKM disebutkan bahwa untuk bisa naik pesawat, penumpang perlu membawa sertifikat vaksin dan hasil tes PCR.

Kini harus dilengkapi dengan; sertifikat/kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil tes negatif RT-PCR maksmial 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan e-HAC Indonesia.

3 syarat ini ditunjukan saat check-in, melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," jelas Menteri Kesehatan Budi Ganadi yang dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Dijamin Rambut Bebas Ketombe dan Makin Sehat, Cukup Gunakan Baking Soda hingga Lidah Buaya