Find Us On Social Media :

3 Syarat Terbaru Harus Dilengkapi Penumpang Pesawat, Klik di Sini Untuk Mendapatkannya

3 syarat baru penumpang pesawat yang harus dilengkapi saat checkin.

GridHEALTH.id - Bagi masyarakat yang ingin dan akan berpergian dengan moda transportasi pesawat terbang, sejak 12 Juni 2021, ada 3 syarat baru yang harus dipenuhi.

3 syarat baru yang harus dipenuhi ini untuk melengkapi yang sebelumnya.

Di awal PPKM disebutkan bahwa untuk bisa naik pesawat, penumpang perlu membawa sertifikat vaksin dan hasil tes PCR.

Kini harus dilengkapi dengan; sertifikat/kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil tes negatif RT-PCR maksmial 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan e-HAC Indonesia.

3 syarat ini ditunjukan saat check-in, melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," jelas Menteri Kesehatan Budi Ganadi yang dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Dijamin Rambut Bebas Ketombe dan Makin Sehat, Cukup Gunakan Baking Soda hingga Lidah Buaya

Sedangkan hasil tes negatif RT-PCR harus dari dari laboratorium atau rumah sakit yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Misal, di DKI Jakarta ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta.

Kemudian untuk laboratorium di DKI Jakarta ada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta dan Laboratorium Klinik Kimia Farma.

Bisa juga di rumah sakit yang ada di DKI Jakarta, seperti RS Medistra, RSPAD Gatot Soebroto, RS Bunda, RS Pertamina Jaya, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RSUP Fatmawati, RS Kanker Dharmais, RS Polri Kramat Jati, dan RSUD Tarakan.

Baca Juga: Kesulitan Menelan Dapat Mengindikasikan Penyakit Infeksi Telinga

Wilayah Tangerang terdapat di RSUD Kabupaten Tangerang, Laboratorium Kesehatan Kota Tangerang, Laboratorium Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Tangerang.

Bisa juga di; RS EMC Tangerang, RS Mentari Kabupaten Tangerang, RS Tk. IV Daan Mogot Tangerang, RS Bethsaida Kabupaten Tangerang, RSUD Kota Tangerang, RS St. Carolus Summarecon, Klinik Citrama Kabupaten Tangerang, RS Ilanur Tangerang, RSUP Dr. Sitanala, RS Karang Tengah Medika Kota Tangerang, Klinik ALLICA Tangerang, dan RS Dinda Tangerang.

Baca Juga: Dibalik Pendapat Dokter Lois Owien, Akankah Dokter Tirta dan IDI Melanjutkan Prosesnya Setelah Mengetahui Hal Ini?

Bisa juga untuk mencarinya dengan klik di SINI.

Oh iya, sertifikat vaksin bisa di dapatkan di PeduliLindungi yang diunduh melalui Play Store atau App Store.

Buat akun terlebih dahulu menggunakan nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP.

Kemudian pilih menu 'Akun' kemudian klik 'Sertifikat Vaksin' dan pilihlah salah satu sertifikat untuk diunduh.

Adapun untuk e-Hac, unduh aplikasi eHAC Indonesia di Playstore atau App Store, login menggunakan email, pilih menu 'Account', kemudian menu 'HAC', klik tanda tambah di pojok kanan atas, pilihlah sesuai jenis penerbangan apakah international atau domestik, dan isilah data-data yang dibutuhkan.(*)

Baca Juga: Gejala Ringan Terinfeksi Covid-19 Cukup Isolasi Mandiri di Rumah, Tapi Mengapa Ada yang Meninggal? Ini Penyebabnya