Find Us On Social Media :

Tak Perlu Menunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Bisa Langsung Dapat Vaksinasi setelah Sembuh, Benarkah?

Penyintas Covid-19 diperbolehkan mendapat vaksinasi sesegera mungkin setelah sembuh

Terlepas dari iu, berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021, penyintas covid-19 diizinkan divaksin setelah 3 bulan sembuh.

Baca Juga: Paket Obat Gratis Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Ini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Diprotes Se-Indonesia, Menko Luhut Isyaratkan PPKM Darurat Tidak Diperpanjang: 'Jangan Kelamaan, Malah Membuat Mati'

Namun, semuanya kembali lagi kepada keputusan para penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin atau harus menunggu selama 3 bulan. (*)

#hadapicorona