Find Us On Social Media :

Obat Herbal Linhua Qingwen Konon Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19, BPOM Tarik Poduk: Dapat Sebabkan Gangguan Sistem Saraf Pusat

BPOM tarik produk obat herbal Linhua Qingwen sebagai obat Covid-19

Berdasarkan laman resmi BPOM, obat herbal Linhua Qingwen memiliki kandungan berbahaya, yaitu ephedra.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

Kandungan ephedra dalam obat herbal Linhua Qingwen dapat menimbulkan efek samping berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Baca Juga: Menangkal 10 Mitos Suntik Insulin Perlu Diketahui Penyandang Diabetes

Bahkan, menurut hasil studi, obat herbal Linhua Qingwen diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Sementara itu, Guru Besar Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus pakar farmakologi dan farmasi klinik Prof. Zullies Ikawati mengatakan bahwa BPOM tidak pernak mengeluarkan izin edar obat herbal tersebut untuk penanganan Covid-19.