Find Us On Social Media :

Obat Herbal Linhua Qingwen Konon Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19, BPOM Tarik Poduk: Dapat Sebabkan Gangguan Sistem Saraf Pusat

BPOM tarik produk obat herbal Linhua Qingwen sebagai obat Covid-19

GridHEALTH.id -  Belakangan ini beredar kabar bahwa pasien Covid-19 bisa disembuhkan dengan mengonsumsi obat herbal China, Linhua Qingwen Capsule (LQC).

Konon, obat herbal Linhua Qingwen dapat menangani pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga berat.

Baca Juga: Fakta-fakta Qusthul Hindi si Kayu India Sebagai Anti Virus, Termasuk Covid-19

Anjuran konsumsi obat herbal Linhua Qingwen yaitu 4 kapsul sekali minum atau 12 kapsul sehari.

Namun, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan obat herbal Lianhua Qingwen memiliki risiko yang sangat besar daripada manfaatnya jika dikonsumsi oleh pasien Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lagi Mengoleskan Minyak Kayu Putih pada Masker Medis, Berbahaya

Bahkan secara resmi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk tersebut lantaran dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Berdasarkan laman resmi BPOM, obat herbal Linhua Qingwen memiliki kandungan berbahaya, yaitu ephedra.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

Kandungan ephedra dalam obat herbal Linhua Qingwen dapat menimbulkan efek samping berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Baca Juga: Menangkal 10 Mitos Suntik Insulin Perlu Diketahui Penyandang Diabetes

Bahkan, menurut hasil studi, obat herbal Linhua Qingwen diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Sementara itu, Guru Besar Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus pakar farmakologi dan farmasi klinik Prof. Zullies Ikawati mengatakan bahwa BPOM tidak pernak mengeluarkan izin edar obat herbal tersebut untuk penanganan Covid-19.

"Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19," kata Zullies dikutip dari laman resmi UGM.

Terlepas dari itu, rupanya ada obat herbal Linhua Qingwen yang sudah terdaftar dalam BPOM.

Produk Linhua Qingwen dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.

Baca Juga: Coba Kombinasikan Jahe dengan 3 Bahan Alami Ini, Khasiatnya Bisa Bantu Turunkan Berat Badan

Sementara, indikasi produk Linhua Qingwen yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan cara:

Produk Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/.

Baca Juga: Sudah Susah Dapat Job, Prokes Ketat, 1 Bulan di Rumah Saja, Tetap Positif Covid-19

Baca Juga: Ingatkan Skema COVAX, WHO Minta Jangan Ada Vaksin Berbayar di Indonesia

Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (*)

#hadapicorona