Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Harus Hindari Konsumsi 6 Obat Ini Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Ketahui macam-macam obat yang dilarang dikonsumsi saat isolasi mandiri di rumah.

1. Obat antibiotik tanpa resep dokter

Para ahli dan juga WHO menegaskan agar masyarakat terutama psien Covid-19 tidak asal mengonsumsi obat-obatan yang hanya diketahui berdasarkan cerita-cerita yang menyebar luas di media sosial tanpa diketahui benar dan tidaknya, salah satunya antibiotik.

"Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan antibiotik. Covid-19 disebabkan oleh virus. Antibiotik tidak berdampak pada virus," jelas WHO.

Dokter akan meresepkan antibiotik hanya jika pasien Covid-19 memiliki gejala yang disebabkan infeksi bakteri, dan itu butuh analisis yang pasti oleh dokter.

2. Obat hidroksiklorokuin

Baca Juga: Heboh Kemenkes Ungkap Ada 14 RS Gunakan Vaksin Palsu, Benarkah saat Program Vaksinasi Covid-19?

Obat berikutnya yang harus dihindari pasien Covid-19 adalah hidroksiklorokuin.

Hidroksiklorokuin adalah obat yang digunakan untuk mencegah dan mengobati penyakit malaria.

Meski pada awalnya obat yang satu ini diisukan dapat mengobati pasien Covid-19, tetapi dalam hasil pengujian atau risetnya menunjukkan bahwa obat itu tidak memiliki efek positif pada pasien yang dirawat di rumah sakit akibat infeksi Covid-19 dan bahkan dapat meningkatkan risiko kematian.

Sehingga, jangan coba-coba untuk mengonsumi obat malaria yang satu ini saat terinfeksi Covid-19.

3. Obat lopinavir

Obat berikutnya yang tidak boleh dikonsumsi pasien Covid-19 adalah Lopinavir.

Lopinavir adalah kombinasi obat antivirus yang digunakan sebagai obat pendukung untuk menangani infeksi HIV.

Sehingga, Lopinavir menjadi obat yang dipakai sebagai bagian dari terapi antiretroviral (ART) untuk orang dengan HIV.

Ilmuwan Inggris dari Universitas Oxford yang menjalankan uji coba RECOVERY pada bulan Juni mengatakan bahwa hasil awal menunjukkan tak ada manfaat dari obat lopinavir-ritonavir dalam menurunkan risiko kematian pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

Pada Oktober 2020, temuan lengkap yang terbit di jurnal medis The Lancet, dikatakan ada 23 % dari mereka yang diberi obat HIV meninggal dalam 28 hari setelah pengobatan dimulai.

Sementara pasien yang mendapat perawatan biasa, tercatat 22 % meninggal.

Baca Juga: Konon Bunuh Corona dalam 48 Jam, Ivermectin Bakal Jadi Obat Covid-19 di Indonesia