Find Us On Social Media :

Kabar Baik, Meski PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Jokowi Beri Kelonggaran Aturan, Ini Daftarnya!

Presiden Jokowi umumkan aturan baru PPKM level 4

GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seharusnya, PPKM level 4 berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Selesai Hari Ini, Dilanjut Atau Dilonggarkan? Ini Kata Jubir Menteri Luhut

Kini, Jokowi memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujarnya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Diseret hingga Dipukuli Warga usai Diduga Peluk Semua Orang, Pihak Keluarga: 'Kondisinya Depresi dan Takut Bertemu Orang'

Kendati demikian, Jokowi mengisyaratkan adanya pelonggaran aturan PPKM level 4 kali ini.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. 

Adapun aturan baru PPKM level 4, yaitu:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 8 Agustus, Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia, Bukan Hanya Jawa-Bali

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," tambah Jokowi.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Begini Cara Membersihkan Ruangan Setelah Isolasi Mandiri!

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Tak hanya itu, Jokowi berjanji bahwa pemerintah akan meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat selama masa pandemi Covid-19. (*)

Baca Juga: Ringankan Beban Pasien Covid-19 saat Isoman, Dokter: Ketua RT/RW Bisa Sediakan Oksimeter untuk Dipinjamkan selama 14 Hari

#hadapicorona

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "PPKM Diberlakukan di Seluruh Indonesia dari 26 Juli Hingga 8 Agustus, Bedanya Ada di Levelnya"