GridHEALTH.id - Hari ini adalah hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku di 6 daerah Jawa dan Bali.
Apakah PPKM Level 4 akan dilonggarkan (relaksasi), dilanjutkan, atau diperketat?
"Pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring selama 5 hari (21-25 Juli 2021) sebagai dasar mengambil keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota, mulai 26 Juli 2021," kata Juru Bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, dikutip dari Kompas.com (24/07/2021).
Bulan lalu, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, dua pulau yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 diberlakukan pemerintah sejak 21 Juli sampai 25 Juli. Sebelumnya sejak tanggal 1 hingga 20 Juli lalu, pemerintah menggunakan istilah PPKM darurat.
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat sejak 21 Juli 2021 lalu. Istilah PPKM level 1 hingga level 4 kini dipakai untuk menentukan aturan di wilayah
Baca Juga: Supaya PPKM Berhasil, Guru Besar FKUI Sebut 3 Hal Ini Perlu Dievaluasi
Baca Juga: Wanita dengan Penurunan Kognitif Berisiko Alami Pengeroposan Tulang
Menurut Jodi Mahardi, ada sejumlah tolok ukur menentukan level PPKM. Pertama adalah melihat kasus konfirmasi positif per 100 ribu penduduk per minggu untuk melihat tingkat transmisi penyebaran Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar