GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Diketahui, PPKM rupanya juga berimbas pada anak-anak.
Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, anak-anak dibawah usia 12 tahun melakukan perjalanan jauh.
Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19 membatasi perjalanan untuk anak dibawah 12 tahun untuk semua daerah dengan penerapan PPKM level 1-4.
"Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tulis dalam keterangan tersebut.