Imbas PPKM, Anak Dibawah 12 Tahun Disarankan Tidak Bepergian untuk Sementara Waktu

Perjalanan anak dibawah 12 tahun dibatasi sementara waktu

Perjalanan anak dibawah 12 tahun dibatasi sementara waktu

Hal ini mengingat kasus Covid-19 pada anak di Indonesia semakin melonjak tajam belakangan ini.

Bahkan, Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes, Erna Mulati mengakui, terjadi peningkatan penularan Covid-19 pada anak-anak di Tanah Air. 

Baca Juga: Aturan Berkendara Selama PPKM Level 4 dan 3 Hingga 2 Agustus 2021

"Dari data yang kami peroleh, lebih dari 50 ribu anak Indonesia usia 0 hingga 18 tahun terpapar Covid-19 selama awal Juli sampai 11 Juli. Ini jauh lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," ujarnya saat konferensi virtual Kemenkes mengenai Hari Anak Nasional, Jumat (23/7/2021).

Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengimbau agar orangtua memperingatkan anak-anaknya untuk tidak keluar rumah.

Bahkan, orantua diminta memiinimalisir kegiatan di luar rumah untuk menghindari paparan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Dibutuhkan Pasien Covid-19, Begini Cara Menggunakan Tabung Oksigen saat Isolasi Mandiri di Rumah

Sementara itu, tak hanya pembatasan perjalanan anak, ada beberapa aturan perjalanan lainnya yang diberlakukan pada PPKM saat ini.