Find Us On Social Media :

Imbas PPKM, Anak Dibawah 12 Tahun Disarankan Tidak Bepergian untuk Sementara Waktu

Perjalanan anak dibawah 12 tahun dibatasi sementara waktu

Hal ini mengingat kasus Covid-19 pada anak di Indonesia semakin melonjak tajam belakangan ini.

Bahkan, Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes, Erna Mulati mengakui, terjadi peningkatan penularan Covid-19 pada anak-anak di Tanah Air. 

Baca Juga: Aturan Berkendara Selama PPKM Level 4 dan 3 Hingga 2 Agustus 2021

"Dari data yang kami peroleh, lebih dari 50 ribu anak Indonesia usia 0 hingga 18 tahun terpapar Covid-19 selama awal Juli sampai 11 Juli. Ini jauh lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," ujarnya saat konferensi virtual Kemenkes mengenai Hari Anak Nasional, Jumat (23/7/2021).

Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengimbau agar orangtua memperingatkan anak-anaknya untuk tidak keluar rumah.

Bahkan, orantua diminta memiinimalisir kegiatan di luar rumah untuk menghindari paparan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Dibutuhkan Pasien Covid-19, Begini Cara Menggunakan Tabung Oksigen saat Isolasi Mandiri di Rumah

Sementara itu, tak hanya pembatasan perjalanan anak, ada beberapa aturan perjalanan lainnya yang diberlakukan pada PPKM saat ini.