Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kepada Penjahat Pedofil Pertama di Indonsia yang Dihukum Kebiri Kimia?

Aris pelaku penjahat pedofil menerima hukuman kebiri kimia.

GridHEALTH.id - Masih ingat kasus pedofil yang dilakukan oleh seorang pria dari Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur?

Pelaku telah melakukan pemerkosaan kepada 9 anak dibawah umur.

Kehidupan kesehariannya pelaku bekerja sebagai tukang las.Kejahatan yang dilakukan pelaku ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis di bawah umur.Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi.Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Baca Juga: Antibiotik Langka di Apotek Tak Perlu Risau, Sebab Dokter Juga Larang Pasien Pakai Obat Ini Selama Isoman