Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kepada Penjahat Pedofil Pertama di Indonsia yang Dihukum Kebiri Kimia?

Aris pelaku penjahat pedofil menerima hukuman kebiri kimia.

Aksi itu menjadi petualangan terakhir pelaku pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.

Dalam persidangan pelaku yang bernama Aris ini ditetapkan bersalah telah melakukan tindakan asusila pedofil terhadap gadis di bawah umur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, dalam persidangan Aris mendapat ganjaran pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia .

Putusan terhadap Aris tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Baca Juga: Usai Perbolehkan Makan di Warteg 20 Menit, Jokowi Kembali Buat Imbauan Baru: 'Sebisa Mungkin Tidak Makan di Tempat'

Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya, dilansir dari Sosok.ID, karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Dengan keputusan pengadilan tersebut, Aris menjadi orang pertama yang mendapat hukuman untuk dikebiri kimia di Indonesia.

Baca Juga: PBB Kecam Bar dan Restoran Malah Buka Lebih Dulu Dibanding Sekolah, Kualitas Pendidikan Merosot dan Angka Kehamilan Usia Muda Meningkat